Tuesday, May 26, 2015

HUKUM KITA: MEMBANGUN PAGAR YANG BAIK

Tags

                
Pagar. Tidak terlalu sulit untuk mendefinisikan makna dari kata pagar ini, karena semua manusia “bermata” sudah begitu akrab dengan pagar dalam kehidupan sehari-harinya. Tidak perlu “njelimet” juga untuk menjelaskan fungsi dari sebuah pagar, setidaknya pagar sebuah rumah mempunyai fungsi utama untuk melindungi barang kepunyaan pemilik rumah dari curian dan pengrusakan, atau pemanfaatan yang tidak seizin pemilik rumah. Adapun pada perkembangannya kini pagar mempunyai fungsi sebagai penghias rumah, itupun bukanlah fungsi utama sebuah pagar rumah.

                Untuk membuat sebuah pagar yang “sangat kokoh dan sangat kuat” dibutuhkan bahan-bahan dengan kualitas “sangat baik”, bukan bahan yang kualitasnya baik, standar, apalagi buruk. Selain itu, Si “tukang” yang dipekerjakan untuk membuatnyapun harus mempunyai ilmu dan pengetahuan sangat khusus/spesial-pula dalam pembuatan pagar. Beraneka jenis pagar, beraneka model dengan beragam kreasi. Ada yang berbentuk jari-jari besi kokoh yang bisa menampakkan tampilan rumah, ada yang hanya berupa tembok dengan bahan penyusun batu bata dan semen, ada yang menjulang tinggi hingga rumah tak terlihat, ada pula yang sudah tinggi menjulang namun diatasnya masih juga ditambahi dengan pecahan kaca maupun duri-duri besi. Dalam perkembangan teknologi yang semakin mumpuni, sebuah pagar bahkan dilengkapi dengan beragam technology yang memiliki berbagai fungsi, ada pagar yang dilengkapi setrum listrik hingga siapapun yang memegang akan langsung kejang-kejang, ada pagar yang dilengkapi sensor pemantau hingga ketika ada orang yang mencoba melewati pagar tanpa izin maka secara otomatis alarm keamanan berbunyi, adalagi pagar rumah ber-remot yang gerbangnya hanya bisa dibuka dengan remot kontrol saja, dan beragam variasi dengan keunggulan yang berbeda.
                Lazimnya pagar. Pagar dibuat harus betul betul dengan mempartimbangkan tingkat keamanan seluruh aset yang berada di dalamnya dari usikan orang atau apapun itu. Selain sebagai pengaman, pagar juga memiliki fungsi “pembatas” yang membatasi antara hak seseorang dengan orang yang lainnya, yang membatasi tanah Si Paijo dengan tanah Si Parman, sebagai pembeda yang membedakan ini tanah mangga Si Kardi  dan itu tanah si Kurdi dan lain sebagainya.
                Ketiadaan pagar akan mengancam keamanan aset dan barang barang yang ada di dalam dan di sekitar rumah, bahkan akan mengancam pula keselamatan jiwa Si pemilik rumah. Ketiadaan pagar akan membuka peluang dirampasnya hak-hak pemilik rumah oleh tangan-tangan nakal. Ketiadaan pagar akan mengakibatkn dilanggarnya hak-hak perorangan.
                Lalu bagaimana pagar yang dibangun dengan komposisi tidak tepat ?
                Lalu bagaimana pagar yang sudah keropos, rusak, bahkan jebol?
                Yang jelas kedua pagar ini tidak akan bisa mengamankan aset pemilik rumah dengan baik.
pagar merupakan materi, mempunyai fisik dan dapat terlihat jelas dengan mata telanjang. Kita pun mempunyai pagar pembatas dalam hidup kita, pagar-pagar yang membatasi apa yang tidak boleh dikerjakan, apa yang harus dikerjakan dan apa-apa yang dipersilahkan untuk dikerjakan; pagar yang menjadi pemisah antara tanah kebun kita dengan tanah milik Kurdi; pagar yang memisahkan antara pekarangan rumah kita dengan pekarangan rumah Parman; pagar yang melindungi rumah dari pencurian, pagar yang selanjutnya disebut dengan hukum.
                Selayaknya pagar-pagar yang lain, hukumpun seharusnya dibangun dengan beragam komposisi dan bahan-bahan penyusun yang pas, supaya hukum yang lahir betul-betul kokoh, kuat, dan mampu menghalau segala tindakan nista yang mengancam hak-hak negara dan warganya. Toh nantinya ada upaya pengrusakan dan penjeloban hukum, itukan masih persoalan “nanti”, yang terpenting Si arsitek dan tukang sudah benar-benar berupaya membuat hukum yang kokoh. Nah, yang menjadi masalah adalah jika dari awal Si arsitek, Si Tukang, dan maling sudah berkong-kalikong untuk membuat sebuah hukum yang mudah ditembus maling, atau tidak kokoh dan mudah dijebolkan bahkan diambrukkan, maka hukum yang dihasilkan pun pasti hukum yang asal-asalan, sekedar pantas-pantasan, gampang di permainkan. Ya seperti sekarang ini, gonta-ganti hukum adalah sunnah yang sudah melekat di hati, toh hukum gantian yang baru pun seringkali mempunyai kekokohan yang sama atau bahkan lebih rapuh dari yang semula. Lha wong arsitek dan Tukang sudah berkoalisi dengan maling. Ya sekarang tuang rumah (rakyat) harus siap-siap mencari arsitek dan tukang yang baru saja, dari pada uang dan harta habis percuma untuk membayar orang-orang gila. Selasa, 26 Mei 2015, 5:35 Waktu Indonesia Bagian Kos-kosan

               

                


EmoticonEmoticon

Info Amirenesia