Untuk
membuat sebuah pagar yang “sangat kokoh dan sangat kuat” dibutuhkan bahan-bahan
dengan kualitas “sangat baik”, bukan bahan yang kualitasnya baik, standar,
apalagi buruk. Selain itu, Si “tukang” yang dipekerjakan untuk membuatnyapun
harus mempunyai ilmu dan pengetahuan sangat khusus/spesial-pula dalam pembuatan
pagar. Beraneka jenis pagar, beraneka model dengan beragam kreasi. Ada yang
berbentuk jari-jari besi kokoh yang bisa menampakkan tampilan rumah, ada yang
hanya berupa tembok dengan bahan penyusun batu bata dan semen, ada yang
menjulang tinggi hingga rumah tak terlihat, ada pula yang sudah tinggi
menjulang namun diatasnya masih juga ditambahi dengan pecahan kaca maupun
duri-duri besi. Dalam perkembangan teknologi yang semakin mumpuni, sebuah pagar
bahkan dilengkapi dengan beragam technology
yang memiliki berbagai fungsi, ada pagar yang dilengkapi setrum listrik hingga
siapapun yang memegang akan langsung kejang-kejang,
ada pagar yang dilengkapi sensor pemantau hingga ketika ada orang yang
mencoba melewati pagar tanpa izin maka secara otomatis alarm keamanan berbunyi,
adalagi pagar rumah ber-remot yang gerbangnya hanya bisa dibuka dengan remot
kontrol saja, dan beragam variasi dengan keunggulan yang berbeda.
Lazimnya
pagar. Pagar dibuat harus betul betul dengan mempartimbangkan tingkat keamanan
seluruh aset yang berada di dalamnya dari usikan
orang atau apapun itu. Selain sebagai pengaman, pagar juga memiliki fungsi
“pembatas” yang membatasi antara hak seseorang dengan orang yang lainnya, yang
membatasi tanah Si Paijo dengan tanah Si Parman, sebagai pembeda yang
membedakan ini tanah mangga Si Kardi dan
itu tanah si Kurdi dan lain sebagainya.
Ketiadaan
pagar akan mengancam keamanan aset dan barang barang yang ada di dalam dan di
sekitar rumah, bahkan akan mengancam pula keselamatan jiwa Si pemilik rumah.
Ketiadaan pagar akan membuka peluang dirampasnya hak-hak pemilik rumah oleh
tangan-tangan nakal. Ketiadaan pagar akan mengakibatkn dilanggarnya hak-hak
perorangan.
Lalu
bagaimana pagar yang dibangun dengan komposisi tidak tepat ?
Lalu
bagaimana pagar yang sudah keropos, rusak, bahkan jebol?
Yang
jelas kedua pagar ini tidak akan bisa mengamankan aset pemilik rumah dengan
baik.
pagar merupakan materi, mempunyai
fisik dan dapat terlihat jelas dengan mata telanjang. Kita pun mempunyai pagar
pembatas dalam hidup kita, pagar-pagar yang membatasi apa yang tidak boleh
dikerjakan, apa yang harus dikerjakan dan apa-apa yang dipersilahkan untuk dikerjakan;
pagar yang menjadi pemisah antara tanah kebun kita dengan tanah milik Kurdi;
pagar yang memisahkan antara pekarangan rumah kita dengan pekarangan rumah
Parman; pagar yang melindungi rumah dari pencurian, pagar yang selanjutnya
disebut dengan hukum.
Selayaknya
pagar-pagar yang lain, hukumpun seharusnya dibangun dengan beragam komposisi
dan bahan-bahan penyusun yang pas, supaya hukum yang lahir betul-betul kokoh,
kuat, dan mampu menghalau segala tindakan nista yang mengancam hak-hak negara
dan warganya. Toh nantinya ada upaya pengrusakan dan penjeloban hukum, itukan
masih persoalan “nanti”, yang terpenting Si arsitek dan tukang sudah
benar-benar berupaya membuat hukum yang kokoh. Nah, yang menjadi masalah adalah
jika dari awal Si arsitek, Si Tukang, dan maling sudah berkong-kalikong untuk membuat sebuah hukum yang mudah ditembus
maling, atau tidak kokoh dan mudah dijebolkan bahkan diambrukkan, maka hukum
yang dihasilkan pun pasti hukum yang asal-asalan, sekedar pantas-pantasan,
gampang di permainkan. Ya seperti sekarang ini, gonta-ganti hukum adalah sunnah yang sudah melekat di hati, toh
hukum gantian yang baru pun seringkali mempunyai kekokohan yang sama atau
bahkan lebih rapuh dari yang semula. Lha wong
arsitek dan Tukang sudah berkoalisi dengan maling. Ya sekarang tuang rumah
(rakyat) harus siap-siap mencari arsitek dan tukang yang baru saja, dari pada
uang dan harta habis percuma untuk membayar orang-orang gila. Selasa, 26 Mei
2015, 5:35 Waktu Indonesia Bagian Kos-kosan
EmoticonEmoticon